Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Cara Menghitung APBN
· PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.02/2008
NOMOR 65/PMK.02/2008
· TENTANG
· TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN
PERTANGGUNGIAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA
DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
PERTANGGUNGIAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA
DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
· MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
· Menimbang :
· a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun
PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mengatur nrengenai tata cara
perhitungan, penyediaan pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan
Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan'oleh PT Taspen (Persero);
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun
PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mengatur nrengenai tata cara
perhitungan, penyediaan pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan
Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan'oleh PT Taspen (Persero);
· Mengingat :
· 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tenhang Perbendaharaarr Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 (Lemlraran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Repulrlik Indonesia Nomor 4418);
7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2008;
9. Keputnsan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat
Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan
dan Perhitungan;
11. Peraturan Menteri Keuangatr Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12. peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diuban dengal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat
di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang
Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang
Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
di tingkungan Departemen Keuangan;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencarra Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan,
Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008;
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tenhang Perbendaharaarr Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 (Lemlraran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Repulrlik Indonesia Nomor 4418);
7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2008;
9. Keputnsan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat
Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan
dan Perhitungan;
11. Peraturan Menteri Keuangatr Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12. peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diuban dengal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat
di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang
Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang
Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
di tingkungan Departemen Keuangan;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencarra Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan,
Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008;
· Memperhatikan :
· 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-841 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-755 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Seluruh Pulau Jawa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-099 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi di Propinsi Dati I Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Maluku, Irian
Jaya dan Timor Timur;
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-755 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Seluruh Pulau Jawa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-099 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi di Propinsi Dati I Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Maluku, Irian
Jaya dan Timor Timur;
· MEMUTUSKAN :
· Menetapkan :
· PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
· Pasal 1
· Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) adalah Belanja Pensiuo Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem.
2. Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk
Eks PNS Pegadaian dan eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI), Pejabat
Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI Lama, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP,
pensiun ke-13, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero).
3. Unfunded Liability Tabungan Hari Tua adalah pos helanja yang dialokasikan untuk memenuhi kewaiiban
Pemerintah dalam rangka penyesuaian perhitungan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua (THT) PNS
dan Hakim,
4. Cadangan Perubahan Sharing adalah pos belanja yang dialokasikan untuk memenuhi kekurangan
belanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun antara
beban PT Taspen (Persero) dan beban APBN.
5. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya
pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT Taspen (Persero).
1. Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) adalah Belanja Pensiuo Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem.
2. Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk
Eks PNS Pegadaian dan eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI), Pejabat
Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI Lama, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP,
pensiun ke-13, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero).
3. Unfunded Liability Tabungan Hari Tua adalah pos helanja yang dialokasikan untuk memenuhi kewaiiban
Pemerintah dalam rangka penyesuaian perhitungan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua (THT) PNS
dan Hakim,
4. Cadangan Perubahan Sharing adalah pos belanja yang dialokasikan untuk memenuhi kekurangan
belanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun antara
beban PT Taspen (Persero) dan beban APBN.
5. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya
pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT Taspen (Persero).
· Pasal 2
· (1) PT Taspen (Persero) mengaiukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri
Keuangan.
(2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero).
(4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meniadi acuan untuk
mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan
Perubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya,
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi
anggaran.
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri
Keuangan.
(2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero).
(4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meniadi acuan untuk
mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan
Perubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya,
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi
anggaran.
· Pasal 3
· (1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing
dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun
berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaran
memberitahukan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran dan kepada PT Taspen (Persero).
dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun
berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaran
memberitahukan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran dan kepada PT Taspen (Persero).
· Pasal 4
· (1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur
Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Taspen (Persero).
(2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua dapat
dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi terhadap
Penyerapan dana Belanja Pensiun sampai dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13,
dan perkiraan penyerapan dana hingga akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya
penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
(5) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana
penggunaan alokasi dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(6) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero).
(7) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara
Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan
untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur
Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Taspen (Persero).
(2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua dapat
dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi terhadap
Penyerapan dana Belanja Pensiun sampai dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13,
dan perkiraan penyerapan dana hingga akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya
penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
(5) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana
penggunaan alokasi dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(6) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero).
(7) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara
Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan
untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
· Pasal 5
· Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari
Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan menetapkan:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang
selanjuhtya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat
Penerbit SPM;
d. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja.
Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan menetapkan:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang
selanjuhtya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat
Penerbit SPM;
d. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja.
· Pasal 6
· (1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengankebutuhan masing-masing pos belanja
dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:
a. Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero).
(2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:
a. Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero).
(2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
· Pasal 7
· (1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menvampaikan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Peiabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Peiabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
· Pasal 8
· Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan
menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
a. Surat Pernyatan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
a. Surat Pernyatan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
· Pasal 9
· Berdasarkan SPM-LS setragaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SP2D untuk
untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
· Pasal 10
· (1) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang
diiterimanya.
(2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT Taspen (Persero).
(4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang
berlaku.
diiterimanya.
(2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT Taspen (Persero).
(4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang
berlaku.
· Pasal 11
· Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT Taspen (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana
yang terinci sesuai jenis penerima pensiun, meliputi Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil,
Pensiun Anggota TNI/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
Jenderal perbendaharaan.
yang terinci sesuai jenis penerima pensiun, meliputi Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil,
Pensiun Anggota TNI/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
Jenderal perbendaharaan.
· Pasal 12
· Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya.
Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya.
· Pasal 13
· Dalam hal pos Belanja Pensiun, Unfunded Liablity Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing, dan Biaya
Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri
Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri
Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
· Pasal 14
· Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
· Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber penerimaan Negara (APBN) berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengertian Surplus Defisit
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit;
sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus
Neraca Pembayaran defisit, terjadi apabila jumlah pembayaran lebih besar daripada jumlah penerimaan (transaksi kredit < transaksi debet). Suatu Negara jika mengalami kelebihan impor dan kelebihan tersebut ditutup dengan menambah pinjaman akomodatif dan mengurangi cadangan (stok) nasional maka Negara tersebut sedang mengalami defisit total.
Neraca pembayaran surplus, adalah apabila jumlah penerimaan lebih besar daripada jumlah pembayaran/ utang (transaksi kredit> transaksi debet).
Neraca pembayaran surplus, adalah apabila jumlah penerimaan lebih besar daripada jumlah pembayaran/ utang (transaksi kredit> transaksi debet).
Dampak Neraca Pembayaran Surplus Defisit
- Dampak Neraca Pembayaran Surplus
Secara ekonomi neraca pembayaran yang surplus akan berpengaruh terhadap tingkat harga dalam negeri, yaitu mempunyai pengaruh inflatoir mendorong/ menjurus kea rah kenaikan harga (inflasi). Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan permintaan efektif.
- Dampak Neraca Pembayaran Defisit
Apabila neraca pembayaran suatu Negara mengalami deficit, maka dampak yang akan terjadi sebagai berikut:
* Produsen dalam negeri tidak adapat bersaing dengan barang-barang impor
* Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar
* Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar
* Perusahaan banyak yang gulung tikar, sehingga pengangguran meningkat akibat dari PHK
Ketiga dampak di atas disebut pengaruh deflatoir yang mendorong/ menjurus ke arah penurunan harga (deflasi).
Pengertian Surplus Seimbang
Neraca Pembayaran seimbang, adalah apabila jumlah pembayaran atau utang sama dengan jumlah penerimaan (transaksi kredit = transaksi debet).
- Dampak Neraca Pembayaran Seimbang
Neraca pembayaran yang seimbang tidak terlalu berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi suatu Negara. Sehingga apabila suatu Negara tidak dapat mencapai surplus dalam neraca pembayaran, maka minimal harus dalam kondisi seimbang. Dengan demikian akan dapat menghindari neraca pembayaran yang defisit.
CERITA YANG BENAR(ASLI) BUKAN REKAYASA!
BalasHapussaya mansur dari medan.
Saya mau mengucapkan terima kasih yg tidak.
terhingga, serta penghargaan & rasa kagum yg.
setinggi-tinggi nya kepada MBAH SOKO , saya.
seorang kontraktor yang terbelit masalah hutang.
piutang ratusan juta, parahnya lagi, sisa uang
juga.
sudah ludes kalah bermain saham, sudah lama.
saya mengetahui blog ini, juga sudah lama.
mendengar nama besar beliau, tapi saya
termasuk.
orang yg tidak terlalu percaya dengan hal ghoib,
jadi saya pikir ini pasti kerjaan orang iseng yg
mau.
menipu.
tetapi kemarin waktu pengeluaran 0248, saya.
benar-benar sulit percaya, angka yg diberi MBAH.
SOKO
tunggal 0248 ternyata betul-betul tembus,
awalnya.
saya coba-c0ba menelpon MBAH SOKO, saya.
bilang saya
sedang terbelit masalah hutang hampir 200 juta,
jika dalam minggu ini tidak dilunasi, maka saya.
akan dilaporkan kepihak berwajib, aky bilang,
kalo.
saya mau, si MBAH ada angka hasil ritual.
ghoib 4d tunggal, tapi syaratnya harus ditebus.
dengan mahar 500rb, karena cuma ini jalan satu-
satunya untuk mendapatkan uang secara cepat,
maka setengah kurang yakin saya usaha cari.
pinjaman hutang kesana kemari, dapat pinjaman
1.
juta, langsung saya transper kerekening MBAH.
SOKO,
besoknya saya di beri angka tunggal 1284.
mulanya saya tdk percaya, mana mungkin
angka.
ini keluar, setengah putus asa saya pasangin kali.
200 lembar di 2 tempat bandar berbeda, dengan.
perasaan cemas dan hati dag dig dug saya.
menunggu pengeluaran sore harinya, badan
saya.
lemas & hampir pingsan,…ternya ta meledak….
seumur hidup baru kali ini saya mendapat BLT
500.
jt, uang ini bisa buat melunasi hutang, sisanya
bisa.
buat buka usaha baru, sekali lagi terima kasih.
banyak MBAH, seumur hidup saya tidak akan.
melupakan kebaikan MBAH.
yang ingin mengubah nya nasib seperti saya.
silahkan hub.MBAH SOKO di no. 0823 4539
3567.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa,
hanya ingin berbagi pengalaman dengan teman-
teman senasib. salam kompak html.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Halo, saya Mr Stahl, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini oleh-
BalasHapusEmail: stahlchristianloanfirm@gmail.com
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
SELAMAT SIANG,
BalasHapusPenawaran pinjaman yang andal berlaku sekarang dan dapatkan pinjaman !!! Ini kesempatan
bagi mereka yang dalam kesulitan keuangan dan mereka yang ingin kekacauan keuangan masuk
hidup mereka, kami memberikan kredit pada tingkat bunga 2% yang sangat wajar, kami berikan
semua jenis pinjaman untuk membantu bangsa stres keuangan. Banyak yang
menderita dan membutuhkan bantuan untuk meningkatkan standar hidup mereka, banyak yang keluar
pekerjaan dan membutuhkan bantuan keuangan untuk memulai bisnis, banyak dari keuangan
bantuan harus menghapus akun dan utangnya. Ini adalah keputusan yang bijaksana
untukmu sekarang Penawaran pinjaman kami dijamin berarti tidak ada jaminan di
pertanyaan. Sebagai pemohon pinjaman Anda meminta pinjaman dengan rincian
kontak saya di bawah ini. Nama: John E-mail: mrjohnrobertloanfirm@gmail.com
Whatsapp (+2349051288172)
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) Nomor Telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Salam Hormat